Polda Riau menyita 926 karung pupuk dari 15 merek yang tidak sesuai standar kualitas. Peredarannya diduga sudah berlangsung selama enam bulan dengan keuntungan hingga Rp200 ribu per karung.

PEKANBARU, Saatini.com – Peredaran pupuk palsu yang menyasar petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 45,8 ton pupuk berbagai merek yang tidak memenuhi standar kualitas sesuai keterangan pada kemasan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang penjual berinisial AM sebagai tersangka. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap karung pupuk yang berhasil dijual.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Petugas mengamankan sebuah truk pada pertengahan Oktober 2026 sebelum menyerahkannya kepada Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam kasus tersebut kami menetapkan satu penjual pupuk palsu berinisial AM," kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis.

Polisi Temukan 926 Karung Pupuk Palsu di Siak

Setelah menerima penyerahan kendaraan tersebut, penyidik Polda Riau mengembangkan penyelidikan dan menelusuri dugaan distribusi pupuk ilegal. Hasilnya, polisi menemukan 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Temuan tersebut memperlihatkan besarnya volume pupuk yang diduga masuk dalam jaringan perdagangan ilegal. Polisi kini mendalami bagaimana tersangka memperoleh barang tersebut hingga bisa memasarkannya kepada petani kelapa sawit.

Pengungkapan ini bermula dari kerja sama aparat TNI dan Polri. Patroli Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai menjadi langkah awal sebelum penyidik Polda Riau membongkar dugaan peredaran pupuk palsu tersebut.

Hasil Laboratorium Bongkar Kualitas 15 Merek Pupuk

Polisi tidak hanya mengandalkan temuan fisik di lokasi, tetapi juga menguji sampel pupuk untuk memastikan kualitas produknya. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel dari 15 merek menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada kemasan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mengungkap dugaan penjualan pupuk palsu kepada petani. Produk yang seharusnya memiliki kandungan sesuai spesifikasi justru menunjukkan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengujian.

Kasus ini menjadi perhatian bagi petani kelapa sawit karena kualitas pupuk berkaitan dengan kebutuhan budidaya tanaman. Petani perlu memastikan produk yang dibeli memiliki mutu sesuai keterangan pada kemasan.

Pasokan Pupuk Berasal dari Dumai hingga Medan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk di bawah standar dari sejumlah daerah. Polisi menyebut sumber pasokan tersebut antara lain Dumai, Payakumbuh di Sumatera Barat, dan Medan di Sumatera Utara.

Tersangka kemudian menjual kembali pupuk tersebut kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Siak. Dalam praktiknya, AM memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap karung yang terjual.

Besarnya keuntungan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam membongkar praktik perdagangan pupuk ilegal. Polisi juga menelusuri jalur pengadaan dan distribusi yang memungkinkan pupuk di bawah standar masuk ke pasar.

Diduga Beroperasi Enam Bulan, Beli Pupuk Lewat Facebook

Penyelidikan polisi mengindikasikan bahwa peredaran pupuk tersebut sudah berlangsung sekitar enam bulan. Selama menjalankan aktivitasnya, tersangka diketahui membeli pupuk melalui media sosial dan marketplace Facebook.

Penggunaan platform digital menjadi salah satu jalur pengadaan barang yang kini didalami penyidik. Polisi berupaya menelusuri akun penjual, sumber barang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Penyidik juga belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Polda Riau masih mencari tahu produsen yang memasok pupuk kepada AM dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran pupuk palsu.

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Proses hukum selanjutnya akan berjalan seiring pendalaman penyidik terhadap asal-usul barang dan kemungkinan jaringan pemasok lainnya. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran pupuk tidak sesuai standar tersebut.

Pengungkapan 45,8 ton pupuk ilegal ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan distributor agar tidak memperdagangkan produk pertanian yang tidak sesuai dengan standar mutu. Bagi petani, pemeriksaan merek, kualitas, dan sumber pembelian menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat pupuk palsu. (*)